Jaga Stabilitas, OJK Ubah Ketentuan Structured Product Bagi Bank Umum

Oleh : Wiyanto | Kamis, 26 April 2018 - 17:39 WIB

OJK
OJK

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK No.6/ POJK.03/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis mengatakan peraturan ini diharapkan dapat lebih mendorong bank melaksanakan kegiatan structured product  khususnya call spread option di pasar valas dalam negeri yang pada gilirannya akan membantu memperdalam pasar derivatif di Indonesia. 

“Ini merupakan wujud nyata dari komitmen dan dukungan OJK terhadap upaya pendalaman pasar keuangan melalui upaya mendorong transaksi structured product di dalam negeri,” kata Wimboh.

Dalam POJK perubahan tersebut, kewajiban nasabah untuk memenuhi agunan kas sebesar 10% telah dikecualikan untuk nasabah tertentu dan untuk transaksi structured product valas terhadap rupiah dengan tujuan lindung nilai. Kebijakan OJK dalam mendorong lindung nilai tersebut diharapkan mengurangi konsentrasi transaksi structured product di luar negeri dan bergeser pada pasar dalam negeri yang pada akhirnya mampu mendorong efisiensi transaksi dan peningkatan likuiditas di pasar derivatif nasional yang berujung pada pendalaman pasar keuangan nasional. 

“Kita harapkan melalui pendalaman pasar keuangan akan berdampak pada peningkatan ketersediaan sumber pembiayaan ekonomi dan juga akan sangat berperan dalam meredam pengaruh eksternal yang pada akhirnya dapat mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan,” kata Wimboh.

Beberapa perubahan pada POJK ini antara lain: Penambahan pengecualian pada Pasal 6 terkait kewajiban agunan berupa kas sebesar 10% dari nilai nosional transaksi, yaitu tidak hanya berlaku bagi Nasabah tertentu tetapi juga untuk transaksi structured product tertentu. 

Dalam hal ini nasabah tertentu adalah bank, Pemerintah RI, Bank Indonesis atau bank sentral negara lain serta bank pembangunan multilateral atau lembaga pembangunan multilateral transaksi structured product tertentu adalah transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah dengan nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: transaksi dilakukan untuk lindung nilai sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan; dan Nasabah memiliki fasilitas treasury line atau foreign exchange line dengan bank.


Persyaratan transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) adalah sebagai berikut:
transaksi lindung nilai harus didukung dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah; nilai nominal transaksi lindung nilai paling banyak sebesar nilai nominal underlying transaksi yang tercantum di dalam dokumen underlying transaksi; dan jangka waktu transaksi lindung nilai paling lama sama dengan jangka waktu underlying transaksi yang tercantum dalam dokumen underlying transaksi. 

Structured product merupakan produk keuangan non-konvensional yang distruktur sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan dan objektif dari nasabah atau golongan nasabah tertentu. Dengan demikian, dalam penstrukturannya diperlukan keahlian dari para pihak di berbagai bidang, baik dari aspek keuangan maupun bidang lain seperti bidang hukum dan bidang perpajakan.

OJK pada Kamis ini mengundang 31 bank untuk mensosialisasikan ketentuan baru structured product ini.
Industri perbankan solid OJK juga mencatat kondisi industri perbankan masih tetap solid dan memiliki ketahanan yang kuat dalam menyikapi tekanan dari perekonomian global. 

Rasio-rasio keuangan menunjukkan hal yang positif antara lain terlihat dari permodalan dan likuiditas yang kuat, dengan CAR bulan Maret lalu mencapai 22,67%. Profitabilitas perbankan juga terjaga dengan ROA sebesar 2,55%, ditopang oleh perbaikan efisiensi yaitu rasio BOPO yang menurun ke level 78,76%. Kinerja intermediasi perbankan terus menunjukkan tren pertumbuhan yang relatif moderat, seiring dengan kondisi perekonomian yang mulai pulih. Secara total, penyaluran kredit pada bulan Maret lalu mampu tumbuh sebesar 8,54% yoy. Kredit Kelompok bank BUKU 1 dan BUKU 3 mampu tumbuh di atas 10%. Pertumbuhan kredit BUKU 1 sebesar 12,23%yoy dan BUKU 3 sebesar 10,33%.


Secara bulanan, pertumbuhan kredit pada Maret-18 cukup signifikan dan merupakan tertinggi dalam 4 tahun terakhir. Hal ini menyebabkan pertumbuhan kredit yang positif (ytd), lebih baik dibandingkan tahun lalu.
Di tengah perkembangan intermediasi keuangan tersebut, risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas berada pada level yang manageable. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan menunjukkan perbaikan, tercatat sebesar 2,75%.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Luapan Rasa Bangga, Panglima TNI Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Kesejahteraan Prajurit Korem 132/Tdl

Senin, 20 Mei 2024 - 05:11 WIB

Luapan Rasa Bangga, Panglima TNI Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Kesejahteraan Prajurit Korem 132/Tdl

Luapan Rasa Bangga, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, SE., M.Si Berikan Bantuan uang tunai sebagai Wujud Perhatian dan Kesejahteraan kepada Prajurit Korem 132/Tdl di Kunjungannya pada…

Sumber foto: Muchlis Jr. - Biro Pers, Sekretariat Presiden

Senin, 20 Mei 2024 - 05:04 WIB

Pimpin KTT World Water Forum, Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Bali

anglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyambut kedatangan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo beserta rombongan yang tiba dengan menggunakan pesawat Kepresidenan Indonesia-1, bertempat…

Marketing Innovation (Ilustrasi)

Minggu, 19 Mei 2024 - 22:10 WIB

Innovation in Marketing Strategies That You Need to do!

In an era that continues to develop rapidly, it is important for us to always follow developments in trends to find effective marketing strategies. An effective marketing strategy must be dynamic…

Industri kesehatan

Minggu, 19 Mei 2024 - 21:35 WIB

Strategic Development of Health-Related Assistance Services in Post-Covid-19 Indonesia using PESTLE Analysis

The Covid-19 pandemic has dramatically reshaped the global healthcare landscape, highlighting both vulnerabilities and opportunities within health-related services. As Indonesia emerges from…

Wahdah Islamiah dukung Palestina merdeka

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:24 WIB

Wahdah Islamiyah Kecam Israel atas Genosida Rakyat Palestina

Ormas Islam Wahdah Islamiyah ikut mengecam penjajahan dan genosida yang dilakukan zionis Israel di Gaza Palestina, yang kini telah memasuki hari ke 225 sejak oktober 2023 yang lalu.