KPK Perpanjang Penahanan Zumi Zola

Oleh : Herry Barus | Kamis, 26 April 2018 - 13:25 WIB

Tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola (Foto Dok Industry.co.id)
Tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi 2014-2017.

"Terhadap Zumi Zola dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari 29 April 2018 sampai 9 Juni 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Zumi mendatangi gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Muhammad Farizi, kuasa hukum Zumi juga membenarkan bahwa KPK memperpanjang penahanan kliennya itu.

"Hanya perpanjangan penahanan tidak ada pemeriksaan kok," kata Farizi di gedung KPK Jakarta.

Terkait proses penyidikan Zumi di KPK, ia mengatakan bahwa pemeriksaan belum masuk pada pokok perkara.

"Jadi kan kemarin-kemarin pemeriksaan baru "kulit-kulit" belum masuk ke pokok perkara. Jadi sampai sekarang belum tahu yang pastinya butuhnya penyidik itu apa. Kami belum tahu," ucap Farizi.

KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut pada 2 Februari 2018.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

 

 


 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim Thomas dan Uber ke Final

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:48 WIB

Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia melaju ke babak final Kejuaraan…

Tekan Dampak Pemanasan Global, PIS Kolaborasi Cintai Bumi di Desa Nelayan Bali

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:20 WIB

Tekan Dampak Pemanasan Global, PIS Kolaborasi Cintai Bumi di Desa Nelayan Bali

Badung- PT Pertamina International Shipping (PIS) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “BerSEAnergi untuk Laut” yang bertujuan salah satunya untuk menekan…

Delegasi Indonesia asal Kota Bekasi Tampil di Ajang Dubai International Chamber 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:10 WIB

Keren! Delegasi Indonesia asal Kota Bekasi Tampil di Ajang Dubai International Chamber 2024

Jakarta-Bantar Gebang, yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, adalah tempat pembuangan sampah terbesar di dunia. Setiap hari, Jakarta menghasilkan sekitar 15.000 ton sampah yang dibuang ke Tempat…

Menparekraf Sandiaga Uno (tengah)

Sabtu, 04 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Dukung Penguatan Peran Perempuan di Sektor Pariwisata

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung penguatan peran perempuan dalam pengembangan dan kepemimpinan di sektor…

Ilustrasi sampah plastik

Sabtu, 04 Mei 2024 - 16:35 WIB

Riset Terbaru Sebut Produsen Makanan-Minuman Nasional Ini Masuk Daftar Pencemar Global

Produsen makanan dan minuman global, termasuk Coca-Cola, Nestle dan Danone, memuncaki daftar perusahaan penyumbang terbesar sampah plastik di dunia, menurut sebuah laporan riset anyar yang diterbitkan…