INDUSTRY.co.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian dinilai telah melampaui wewenangnya sebagai aparat penagak hukum. Hal itu terkait surat edaran larangan untuk melakukan aksi demo pada 2 Desember 2016 nanti.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan, larangan menyampaikan aspirasi soal penegakan hukum penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sama saja melanggar HAM.

"Polri dalam hal ini Tito sudah kelewatan melanggar HAM. Mereka mendemo adalah justru mengawal NKRI," kata Sodik, Jakarta, Jumat (25/11).

Advertisement

Selain itu, kata Sodik, Kapolri juga telah mendramatisir soal isu adanya makar dalam aksi demo pada 2 Desember nanti. Sebab, Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI sendiri telah menyatakan tidak ada isu makar.

"Kalau toh benar akan adan penunggang demo pasti itu kekuatan kecil dan atasi dengan baik oleh Polri dan TNI yang sangat kuat," tegasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Polri menerbitkan surat edaran kepada angkutan umum agar mengantisipasi terjadinya pemberangkatan peserta unjuk rasa ke Jakarta pada 2 Desember mendatang.

Advertisement