MA Perberat Hukuman Andi Narogong Menjadi 11 Tahun

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 21 April 2018 - 06:21 WIB

Andi Narogong alias Andi Agustinus (Foto Ist)
Andi Narogong alias Andi Agustinus (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Amar putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan memperberat pidana penjara untuk terpidana kasus proyek KTP-elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 11 tahun.

"Ya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, itu semua tertera dalam putusan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah ketika dihubungi awak media di Jakarta, Jumat (20/4/2018)

Putusan MK tersebut memperberat pidana penjara Andi yang semula diputus delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesuai dengan permohonan jaksa penuntut umum melalui KPK.

Selain menambah pidana penjara menjadi sebelas tahun, MA juga menjatuhkan denda kepada Andi sebesar satu miliyar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam putusan tersebut Andi juga diharuskan membayar pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 2,5 juta dolar AS ditambah 350 ribu dolar AS, paling lambat satu bulan setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut denda itu tidak dibayarkan oleh Andi, maka harta benda Andi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun, bila ternyata Andi selaku terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar sejumah uang tersebut, maka dia akan dipidana penjara selama tiga tahun.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim Bank Mandiri Singapura

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:48 WIB

BMSG Lanjutkan Komitmen Keberlanjutan Bank Mandiri di Mancanegara

Bank Mandiri Singapura (BMSG) baru-baru ini menyelenggarakan acara bertajuk “BMSG on Preference“ mengusung tema “Elevating ESG Impact,“ acara perdana ini bertujuan meningkatkan kesadaran,…

Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman Memasuki Panen Raya 2024

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:36 WIB

Alhamdulilah! Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman

Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) memastikan stok beras di Jakarta dinyatakan aman memasuki panen raya.

(kiri ke kanan) Direktur Network & IT Solution Herlan Wijanarko, Direktur Wholesale & International Service Bogi Witjaksono, Direktur Strategic Portfolio Budi Setyawan Wijaya, Direktur Digital Busines Muhamad Fajrin Rasyid, Direktur Utama Ririek Adriansyah, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Heri Supriadi, Direktur Human Capital Management Afriwandi, Direktur Group Business Development Honesti Basyir, dan Direktur Enterprise & Business Service FM Venusiana R

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:12 WIB

Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 di Jakarta pada Jumat (3/5). Rapat menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp17,68 triliun…

56% Perempuan Pemilik UKM di Indonesia Mengalami Peningkatan Pendapatan Sejak Menerima Pembayaran Digital

Jumat, 03 Mei 2024 - 17:35 WIB

56% Perempuan Pemilik UKM di Indonesia Mengalami Peningkatan Pendapatan Sejak Menerima Pembayaran Digital

Visa, pemimpin global dalam pembayaran digital, melakukan survei terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia . Temuan menunjukkan bahwa 54% UKM yang dipimpin oleh perempuan dan 48%…

Reboisasi lahan kritis merupakan upaya Telkom dalam pencegahan terjadinya erosi tanah

Jumat, 03 Mei 2024 - 16:48 WIB

Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon

Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional sebesar 12.744.925 Ha. Hal ini terjadi dikarenakan tidak seimbangnya penebangan pohon dengan penanaman…