INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap 10 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Advertisement

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari 16 April sampai dengan 25 Mei 2018 untuk tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/4/2018)

Sebanyak 10 anggota DPRD Kota Malang itu, antara lain, Heri Pudji Utami, Suprapto, H.M. Zainuddin, Sukarno, Ya'qud Ananda Gudban, Abdul Rachman, Salamet, Rahayu Sugiarti, Hery Subianto, dan Mohan Katelu.

Advertisement

Sebelumnya, KPK telah menahan seluruh tersangka dalam kasus tersebut, yakni Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang.

Pada bulan Agustus 2017, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.

Advertisement

KPK pun mengumumkan kembali Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014 s.d. 2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada hari Rabu (21-3-2018).

Setelah melakukan pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.

Advertisement