INDUSTRY.co.id - Jakarta-KPK akhirnya menahan Gubernur Jambi Zumi Zola yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

Advertisement

Terkait hal itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Zumi Zola sudah dipecat dari PAN. Namun, pemecatan itu dilakukan jauh sebelum Zumi Zola ditahan KPK sejak Senin (9/4/2018)

"Otomatis lah (Dipecat, red). Itu sudah jauh hari, sudah lama," ujar Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Advertisement

Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Zumi Zola dipecat dari PAN sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka. Zulkifli mengaku sudah lama meminta para kadernya untuk taat pada hukum dan menjauhi korupsi.

"Saya kira ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi kader-kader PAN lainnya," tuturnya.

Advertisement

Di samping itu, PAN tidak memberikan bantuan hukum kepada Zumi Zola. Sebab, Zumi Zola telah menunjuk pengacara pribadi. "Sudah punya sendiri," kata Ketua MPR ini.

Advertisement