INDUSTRY.co.id - Korea Selatan - Mantan presiden Korea Selatan, Park Geun Hye telah dijatuhi vonis oleh pengadilan Korea Selatan. Menurut laporan Yonhap, Park Geun Hye akan dibui selama 24 tahun hukuman penjara dan denda sebesar 18 juta Won atau sekitar Rp230 juta.
Presiden Korea Selatan ke-11 ini terbukti bersalah atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan dan penyuapan yang ia lakukan. Sebanyak 18 tuntutan yang diajukan untuk Park Geun Hye, 16 diantaranya terbukti fakta atau benar.
Siding kasus Park Geun Hye disiarkan secara langsung di seluruh stasiun televisi Korea Selatan.
Pihak jaksa sebelumnya menuntut Park GeunHye untuk memberikan hukuman 30 tahun penjara dan denda sebesar 118,5 juta Won atau sebesar Rp1,5 miliar atas semua tuntutan yang diajukan kepadanya.