Hakim: Dalam Berkomunikasi di WA, Vero dan JT menggunakan Bahasa Hokian

Oleh : Herry Barus | Rabu, 04 April 2018 - 13:21 WIB

Ahok dan Veronika Tan (Foto Ist)
Ahok dan Veronika Tan (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Majelis hakim membeberkan alasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menggugat cerai Veronica Tan yakni adanya kehadiran orang ketiga.

Veronica diketahui berselingkuh sejak tahun 2010. Namun, Basuki baru memiliki bukti perselingkuhan Vero pada Agustus 2015 ketika "menangkap basah" ada panggilan masuk ke ponsel Vero.

"Ketika itu penggugat menanyakan kepada tergugat, dijawab bukan siapa-siapa dan menyuruh penggugat untuk mencari tahu sendiri," ujar hakim anggota, Taufan Mandala di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018)

Kemudian pada 2016, Basuki mendapati istrinya tidak ada di rumah saat ia pulang ke rumah lebih awal. Saat itu Vero pergi dari rumah tanpa meminta izin Basuki.

"Saat ditanya melalui WA (WhatsApp), tergugat mengaku pergi bersama temannya yang juga dikenal penggugat," kata dia.

Selain itu juga terungkap bahwa Vero kerap berkomunikasi dengan pria yang disebut-sebut berinisial JT melalui aplikasi pesan WhatsApp.

"Dalam berkomunikasi di WA, Vero dan JT menggunakan bahasa hokian," kata Taufan.

Pada Rabu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan. Dengan demikian keduanya resmi bercerai.

Putusan perceraian tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Sutaji di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.

"Berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997, diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Sutaji.

Majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama yang masih berusia dibawah umur, jatuh kepada Basuki sebagai wali bapak.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Veronica selaku tergugat untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp476 ribu.

"Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu. Demikian putusan ini disampaikan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara," ujar Sutaji.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menparekraf Sandiaga Uno membuka Road to Run for Independence (RFID) 2024 yang diigelar untuk peringati Hari Kartini

Jumat, 26 April 2024 - 23:19 WIB

Gelorakan Gaya Hidup Sehat di Kalangan Perempuan, RFID Kembali Digelar di Hari Kartini

Road to RFID 2024 ini diadakan dengan mengambil momentum Hari Kartini yang jatuh pada 21 April, dengan misi menggelorakan kembali semangat dan gaya hidup sehat di kalangan kaum perempuan

Penandantanganan kerja sama Singapore Tourism Board dan GDP Venture yang manfaatkan teknologi AI.

Jumat, 26 April 2024 - 22:52 WIB

Lanjutkan Kemitraan, Singapore Tourism Board dan GDP Venture Manfaatkan Teknologi AI

Kolaborasi strategi pemasaran yang komprehensif dan unik ini memanfaatkan kekuatan berbagai perusahaan dalam portofolio GDP Venture untuk meningkatkan kesadaran sekaligus mendorong pertumbuhan…

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…