INDUSTRY.co.id -Jakarta, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto memastikan mobil pedesaan tidak akan terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
"Perpajakan kita udah uruskan bahwa hanya nol saja dalam paket yang sudah kita rencanakan," ujar Airlangga di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Dengan begitu, lanjutnya, harga mobil pedesaan nantinya akan lebih murah sehingga tidak membebani masyarakat desa yang menjadi sasaran penggunanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, hal itu diharapkan bisa mendorong percepatan penciptaan dan produksi mobil pedesaan untuk menunjang kegiatan pertanian dengan memaksimalkan komponen dalam negeri.
Seperti diketahui, mobil pedesaan merupakan bagian dari program alat mekanisme multifungsi pedesaan (AMMDes) untuk memacu kegiatan ekonomi pedesaan dan penguasaan teknologi automotif.
Alat transportasi ini dirancang dengan fungsi multiguna untuk memobilisasi hasil-hasil pertanian dari desa ke kota.
Menperin mengungkapkan, selain dukungan berupa fasilitas perpajakan, pengembangan mobil desa juga membutuhkan dukungan teknis dari Kementerian dan Lembaga terkait lainnya.
"Kita juga butuh dukungan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai kelayakan jalan serta dukungan dari Kepolisian RI mengenai registrasi kendaraan dan dukungan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) terkait standardisasi," tuturnya.