INDUSTRY.co.id -Jakarta, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tengah merencanakan penerapan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) di sekeliling jalan Ibukota pada 2019.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, studi penerapan ERP ini akan mulai dilakukan pada Juni 2018 mendatang.
"Penerapannya tahun depan, tapi dikaji dulu, kan ada pengadaan alat, lalu uji coba," ujar Bambang di Jakarta (24/3/2018).
Ia menambahkan, penerapan ERP ini merupakan solusi jangka panjang untuk mengurangi pemakaian kendaraan pribadi dan kemacetan Jakarta. Sementara, kebijakan pelat nomor ganjil-genap hanya merupakan solusi jangka pendek.
Menurut Bambang, penerapan ERP akan dilakukan pada jalan-jalan di sekeliling Jakarta, terutama yang berbatasan dengan kota lain, seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dengan begitu, kendaraan pribadi dari luar Jakarta yang melintasi jalan ini akan dikenakan biaya.
Jadi, kalau mobil dari Bekasi melintasi perbatasan Jakarta, langsung kena bayaran. Ini mencegah orang untuk tidak bepergian naik kendaraan pribadi bila keperluannya tidak penting-penting sekali," ujarnya.
Penerapan ERP sendiri, dikatakan Bambang, hanya akan berlaku untuk kendaraan roda empat saja karena roda dua tidak diizinkan oleh undang-undang.
Mengenai besaran tarif ERP yang akan dikenakan untuk pengendara mobil yang melintas masuk ke Jakarta, masih perlu menunggu studi.
"Semakin padat kendaraan yang masuk ke Jakarta, maka tarif yang dikenakan akan semakin tinggi," tutur Bambang.