INDUSTRY.co.id -Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kewenangan impor garam industri.

Aturan baru tersebut akan mengubah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pemberi rekomendasi impor garam beralih kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan penandatanganan RPP garam telah dilakukan pada 15 Maret 2018. PP itu sudah diteken kemarin oleh Presiden, kata Darmin di Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Ia menjelaskan, PP tersebut akan menjawab kemelut rekomendasi impor garam yang semula diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun pada realisasinya rekomendasi impor kerap berbeda dengan perhitungan kebutuhan garam industri yang berada di bawah pengawasan Kemenperin.

Dengan ditekennya PP tersebut, maka penghitungan rekomendasi impor garam dari yang semula direkomendasikan KKP hanya sebesar 1,8 juta ton, nantinya bisa berubah sesuai dengan rekoemndasi Kemenperin.

Darmin menungkapkan, dengan kebutuhan industri sebesar 3,7 juta ton, maka rekomendasi impor garam nanti bisa bertambah sekitar 1,33 juta ton. Implementasinya berarti selisih antara 3,7 juta ton dan 2,37 juta ton, katanya.

Meski telah ditandatangani Presiden, namun pelaksanaan penambahan rekomendasi impor garam industri dan pengeluaran izin impor masih menunggu keputusan rapat di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Rapat sendiri baru bisa dilakukan setelah peraturan pemerintah resmi diundangkan," tutur Darmin.