Birokrasi Dipangkas, BUNU Migas Tidak Lagi Memerlukan SKP

Oleh : Hariyanto | Jumat, 16 Maret 2018 - 10:13 WIB

Sosialisasi Permen ESDM No. 13 Tahun 2018
Sosialisasi Permen ESDM No. 13 Tahun 2018

INDUSTRY.co.id

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG). 

Dengan terbitnya Permen ESDM ini, penerbitan Surat Keterangan Penyalur (SKP) BBM, BBG, dan LPG pun dihapuskan. Hal ini sejalan dengan usaha Kementerian ESDM untuk terus menyederhanakan regulasi dan perizinan demi kemudahan berinvestasi di Indonesia. 

Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Direktorat Jenderal Migas Harya Adityawarman, saat ini Badan Usaha Niaga Umum (BU NU) BBM hanya wajib melaporkan penunjukan penyalur kepada Menteri ESDM.

"Sesuai Permen ini, SKP BBM, BBG, dan LPG dihapus. BU NU wajib untuk melaporkan penunjukan penyalur kepada Menteri ESDM melalui Ditjen Migas dan BPH Migas setiap bulannya. Kemudian Ditjen Migas akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pencatatan dan Daftar Penyalur akan dipublikasikan di website Ditjen Migas," ujar Harya pada Sosialisasi Permen ESDM No. 13 Tahun 2018, Kamis (15/3/2018).

Selain itu, lanjut Harya, Permen tersebut juga mengatur bahwa penyalur yang telah ditunjuk oleh BU Niaga Migas dapat menyalurkan BBM, BBG, dan LPG setelah ada Perjanjian Kerjasama dengan BU Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (PIUNU) Migas.

Dalam Permen ESDM No. 13/2018 juga ditetapkan bahwa untuk penyaluran BBM Jenis Tertentu dan/atau Jenis Penugasan, BU PIUNU yang diberi penugasan wajib menunjuk penyalur yang menyediakan sarana dan fasilitas di wilayah penugasan. Penyalur juga wajib untuk menyediakan BBM JBT/JBKP pada subpenyalur yang telah ditetapkan, sementara pengaturan subpenyalur dilakukan oleh BPH Migas.

Harya juga menyatakan bahwa Permen ESDM ini mengatur terkait perlindungan konsumen. "Perlindungan konsumen juga diatur dalam Permen ESDM ini, karena Pemerintah juga melindungi konsumen. Kita juga atur agar Badan Usaha bisa dapat margin supaya bisa mendistribusikan ke konsumen dengan baik," pungkas Harya. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PT JIEP Segera Hadirkan Salah Satu Masjid Terbesar di Jakarta Timur

Sabtu, 04 Mei 2024 - 04:17 WIB

PT JIEP Segera Hadirkan Salah Satu Masjid Terbesar di Jakarta Timur

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) menggelar seremoni peletakan batu pertama (groundbreaking) Pembangunan Masjid JIEP Jayakarta yang akan menjadi salah satu Masjid terbesar di Jakarta…

Moshiro Hadir di BeautyFest Asia di Lima Kota

Sabtu, 04 Mei 2024 - 04:06 WIB

Moshiro Hadir di BeautyFest Asia di Lima Kota

Festival kecantikan terbesar di Asia Tenggara, BeautyFest Asia 2024. Tahun ini, BeautyFest Asia siap memukau para penggemar kecantikan di lima kota! Acara perdana dimulai di hotel bergengsi…

Tim Bank Mandiri Singapura

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:48 WIB

BMSG Lanjutkan Komitmen Keberlanjutan Bank Mandiri di Mancanegara

Bank Mandiri Singapura (BMSG) baru-baru ini menyelenggarakan acara bertajuk “BMSG on Preference“ mengusung tema “Elevating ESG Impact,“ acara perdana ini bertujuan meningkatkan kesadaran,…

Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman Memasuki Panen Raya 2024

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:36 WIB

Alhamdulilah! Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman

Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) memastikan stok beras di Jakarta dinyatakan aman memasuki panen raya.

(kiri ke kanan) Direktur Network & IT Solution Herlan Wijanarko, Direktur Wholesale & International Service Bogi Witjaksono, Direktur Strategic Portfolio Budi Setyawan Wijaya, Direktur Digital Busines Muhamad Fajrin Rasyid, Direktur Utama Ririek Adriansyah, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Heri Supriadi, Direktur Human Capital Management Afriwandi, Direktur Group Business Development Honesti Basyir, dan Direktur Enterprise & Business Service FM Venusiana R

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:12 WIB

Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 di Jakarta pada Jumat (3/5). Rapat menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp17,68 triliun…