INDUSTRY.co.id -Bogor, Produk halal saat ini sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia maupun dunia internasional. Penerapan sertifikasi halal bagi Kementrian Perindustrian harus berdampak pada peningkatan daya saing industri dalam negeri.
Sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Balai Besar Industri Agro (BBIA) sebagai penyedia jasa bidang agro yang erat peranannya dalam industri pangan, kosmetik dan farmasi, sudah selayaknya mengimplementasikan Undang-Undang tersebut.
Saat ini banyak mitra luar negeri mengadakan pendekatan terhadap BBIA, terkait dengan sertifikasi halal. Bagaimanapun, para produsen luar negeri tidak ingin kehilangan kesempatan untuk memasarkan produknya di Indonesia, karena potensi pasarnya yang besar.
BBIA sebagai lembaga yang bermitra dengan luar negeri dalam bidang litbang produk agro dan layanan jasa teknis, mendapat undangan dari FIRDI untuk berkunjung ke Taiwan pada 20 April 2018.
Menurut Kepala BBIA, Umar Habson, dalam kunjungan tersebut BBIA berperan sebagai narasumber di hadapan 30 pengusaha, yang akan berbagi informasi tentang cara berproduksi produk halal. Harapannya, sistem perdagangan Indonesia dan Taiwan dapat berjalan dengan baik dengan adanya sertifikasi halal ini.
Terkait dengan rencana kunjungan tesebut, pada Rabu (7/3/2018) BBIA mengadakan acara seminar sehari, bertema Perkembangan Sistem Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia, dengan menghadirkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama RI ( BPJPH ).
Sebagai lembaga Pemerintah yang diresmikan pada 10 Oktober 2017. BPJPH memiliki wewenang merumuskan dan menetapkan jaminan produk halal serta menetapkan prosedur sertifikasinya. BPJPH berwenang, menerbitkan dan mencabut sertifikar halal dan label halal pada produk dan melaksanakan administrasi seritifikasi halal produk dalam dan luar negeri.
Sebagai pembicara, hadir Umi Nuraeni, Apt, M.Si, Kepala Sub Bidang Standarisasi Produk BPJPH mewakili Prof. Ir. Sukoso, M.Sc, Ph.D, Kepala BPJPH. Dikatakan, saat ini BPJPH sedang memperjuangkan RPP PRODUK halal. Banyak produk yang beredar di pasar belum terjamin kehalalannya, sementara konsumen Indonesia sangat potensial (mayoritas muslim), sehingga banyak ditemukan kasus-kasus terkait kehalalan sebuah produk.
Tantangan pasar produk halal adalah kesadaran pentingnya sertifikat halal masih sedikit, masih rendahnya kesadaran masyarakat mengkonsumsi produk halal, juga prosedur halal rumit dan biaya mahal.
Selain itu, minim SDM dan infrastruktur yang memadai di produk halal, sosialisasi produk halal dari pemerintah dan stakeholder terkait belum merata di seluruh provinsi, belum ada standar halal yang diakui oleh negara-negara secara keseluruhan, serta dukungan regulasi dan kebijakan pemerintah terhadap peningkatan dan konsumsi produk halal.
Untuk mendukung hal ini Pemerintah mengupayakan dalam penguatan regulasi dan peraturan antara lain, peningkatan koordinasi antar kementerian lembaga, termasuk dalam pembinaan kepada pelaku usaha besar, menengah, kecil dan mikro, serta PIRT dalam memproduksi dan mendistribusikan produk halal.
Selain itu, juga dilakukan optimalisasi pemberdayaan UMKM untuk dapat bersaing di pasar nasional dan internasional, peningkatan dukungan dan komitmen penyediaan anggaran dari pemerintah, meliputi SDM, pengujian dan riset produk halal, bahan baku industri yang halal, toyib dan murah.
Dalam Seminar ini turut dibahas tentang bagaimana lingkup sertifikat halal bisa dikaitkan dengan jasa BBIA yang sudah memiliki jasa sertifikasi. Pada dasarnya, penerapannya agar rakyat Indonesia menggunakan produk halal, serta tidak menutup kemungkinan untuk dikonsumsi masyarakat non Islam karena baik dan sehat.