INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membahas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement

"Ada beberapa hal, kami ingin tingkatkan kerja sama dan komunikasi. Jadi, dari kasus korupsi yang kami tangani hari ini kan banyak yang belum diikuti dengan TPPU nanti akan ditingkatkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo setelah rapat koordinasi itu di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3/2018)

Pertemuan itu, kata Agus, juga membahas soal Peraturan Presiden (Perpres) mengenai "Beneficial Ownership" dalam hal tindak pidana korporasi.

Advertisement

"Mengenai "Beneficial Ownership" kalau ada perusahaan sebenarnya siapa sih pelaku di belakangnya yang menerima keuntungan, itu Perpres," ucap Agus.

Selain itu, kata Agus, KPK bersama PPATK ingin mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai transaksi uang kartal segera dibahas di DPR.

Advertisement

"Jadi, nanti mudah-mudahan dengan pembatasan transaksi itu tindak pidana korupsi itu bisa diminimalkan karena sudah dilarang misalnya melakukan transaksi uang kartal yang besar, misalnya dibatasi Rp100 juta," tuturnya.

Selanjutnya yang tidak kalah penting, kata Agus, PPATK saat ini membantu KPK dalam membuat data mengenai "politically exposed person".

Advertisement

"Jadi, orang-orang yang secara politik kemudian mempunyai pengaruh besar itu kemudian dimonitor dan itu tidak tertutup banyak pejabat publik tetapi juga pengusaha, data itu nanti KPK akan bisa mendapatkannya secara langsung dari PPATK," ungkap Agus.

Sementara itu dalam kesempatan sama, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengharapkan penanganan korupsi sekaligus penanganan TPPU semakin lancar dan vonis menyangkut TPPU itu akan semakin banyak.

"Karena dengan menerapkan TPPU kami harapkan insentif para pelaku korupsi akan jadi berkurang dan kami dapat memulihkan kerugian negara menjadi lebih optimal," ungkap Badar kepada awak media.

Sementara itu, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai "Beneficial Ownership" juga sangat penting karena pelaku-pelaku itu bernaung di bawah korporasi tertentu.

"Kemudian yang berikutnya kami harus mendorong peningkatan TPPU sebagai bagian dari pemberantasan korupsi karena ini bagian yang penting dan kami sepakat bahwa ini adalah sebetulnya orang korupsi itu dia bisa memanfaatkan uangnya. Kalau ada TPPU-nya tentu kami bisa kembalikan uangnya ke negara," kata Dian.