INDUSTRY.co.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta telah mencetak lima juta surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada Jakarta pada 15 Februari 2017.
"Lebih dari lima juta surat suara sudah dicetak," , kata Ketua KPU Jakarta Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (13/1/2017) malam.
Dia mengatakan lima juta surat suara itu bagian dari 7,2 juta surat suara yang disiapkan KPU Jakarta pada Pilkada 2017.
Menurut dia proses pencetakan surat suara dipercepat sehingga lima juta surat suara yang telah dicetak itu akan dikirim ke Jakarta pada 15 atau 16 Januari 2017.
"Lima juta surat suara itu dikirim tanggal 15 atau 16 Januari," ujarnya.
Dia mengatakan proses pencetakan surat suara akan memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan UU.
Menurut dia KPU Jakarta juga telah menyiapkan logistik Pilkada lainnya seperti tinta yang proses pembuatannya dilakukan di sekitar Jakarta.
"Kalau surat suara dicetak di Makassar namun untuk tinta di sekitar Jakarta," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menyiapkan 7,2 juta surat suara dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 dan saat ini dalam proses pencetakan, kata Komisioner KPU Jakarta M. Fadlillah.
"Jumlah surat suara yang di cetak sebanyak Daftar Pemilih Tetap plus 2,5 persen pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara yaitu sekitar 7,2 juta surat suara," kata Fadlillah di Kantor KPU Jakarta, Rabu (11/1).
Dia mengatakan KPU Jakarta juga menyiapkan 200 ribu surat suara kalau terjadi pemungutan suara ulang.
Menurut dia, proses pencetakan surat suara dilakukan di Makassar, Sulawesi Selatan dan pihak KPU Jakarta mengirimkan tim pengawas yang melakukan proses pengawasan pencetakan surat suara.
"Kami harap proses produksi berjalan baik dan lancar, namun ada kejadian mati listrik beberapa waktu. Namun, kami himbau agar bisa diantisipasi dan insya Allah berjalan sesuai target," ujarnya.
Dia mengatakan ditargetkan surat suara itu sampai ke Jakarta pada 24 Januari 2017 dan itu sesuai dengan aturan bahwa surat suara harus siap 14 hari sebelum pemungutan suara.
Selain itu menurut dia, KPU Provinsi DKI Jakarta dibantu KPU kabupaten/kota akan menyortir surat suara sehingga apabila ditemukan kerusakan maka tidak didistribusikan ke TPS-TPS.(iaf/ant)