INDUSTRY.co.id - Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengumumkan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi. Pengunduran diri tersebut disampaikan pada 25 Juli 2026 dan telah ditindaklanjuti oleh Dewan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Direktur Eksekutif BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa Dewan Gubernur melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara.

"Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) UU BI," ujar Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Senin (27/7).

Bank Indonesia menegaskan pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi bank sentral. BI memastikan seluruh tugas dan kewenangannya tetap berjalan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.

"Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI," kata Ramdan.

Lebih lanjut, BI menegaskan akan tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional dalam menjalankan mandatnya sebagai bank sentral. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah juga akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing," tutup Ramdan.