INDUSTRY.co.id , Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) tengah mengakomodasi proyek pemeliharaan (preservasi) jalan nasional non-tol dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha-Availibility Payment (KPBU-AP). Sebelumnya, skema tersebut hanya diberlakukan untuk proyek jalan tol saja.

Advertisement

Demi melancarkan program itu, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR melakukan market sounding pada Selasa, 27 Februari 2018, demi menggaet Badan Usaha Pelaksana (BUP) untuk merekonstruksi jalan selama 2 tahun dan memelihara pemakaian jalan selama 13 tahun ke depannya.

Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Rachman Arief Dienaputra mengatakan, BUP dicari untuk merekonstruksi jalan seperti melakukan penambalan serta pengaspalan dalam kurun waktu dua tahun.

Advertisement

"Setelah masa konstruksi selesai, BUP diwajibkan melakukan pemeliharaan jalan selama 13 tahun. Total masa konsesi adalah 15 tahun," ujarnya.

Terkait biaya konstruksi, pemerintah menyerahkan kepada BUP untuk menyiapkannya. Pemerintah baru akan menyokong cicilan AP kepada Badan Usaha setelah konstruksi selesai dilaksanakan.

Advertisement

Dalam menjalankan skema KPBU-AP, Kementerian PUPR juga bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk dapat penjaminan AP, serta Bappenas dalam dukungan penyiapan KPBU.

Sementara itu, Dirjen Bina Marga Arie Setyadi Moerwanto memaparkan, konstruksi jalan non-tol dengan skema KPBU telah memiliki aturan hukumnya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Advertisement

Pada market sounding awal ini, Bina Marga tawarkan dua proyek jalan nasional non tol dengan skema KPBU-AP, yaitu Jalan Lintas Timur Sumatera yang berada di dua provinsi, yakni Riau dan Sumatera Selatan (Sumsel).