INDUSTRY.co.id - Jakarta- Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak mempermasalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik memasang gambar tokoh yang bukan pengurus aktifnya dalam kampanye termasuk dalam alat peraganya apabila tujuannya tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.

Advertisement

"Kalau tujuannya memberi penghargaan kepada para tokoh itu agar tidak disalahgunakan, itu bagus saja," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/2/2018)

Dia menilai larangan itu agar nama besar para tokoh nasional antara lain Presiden I RI Soekarno, Presiden ke-II RI Soeharto, pendiri Muhammadiyah Ahmad Dahlan maupun pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hasyim Asy'ari disalahgunakan partai maupun calon anggota legislatif.

Advertisement

Menurut dia, langkah itu agar nama besar para tokoh nasional tersebut tidak tercoreng oleh kepentingan-kepentingan politik tertentu.

"Saya menilai kemungkinan maksudnya agar nama besar tokoh nasional tersebut tidak disalahgunakan oleh partai politik maupun para caleg yang mengakibatkan tercorengnya nama mereka," ujarnya.

Advertisement

Namun Fadli juga mengkritisi kebijakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengeluarkan kebijakan mengatur isi ceramah karena itu tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan diluar Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bawaslu sebagai pengawas Pemilu.

Dia menegaskan tugas Bawaslu adalah mengawasi jalannya Pemilu agar sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi kecurangan dalam prosesnya.

Advertisement

"Itu bukan Tupoksi Bawaslu mengatur isi ceramah karena tugasnya adalah mengawasi jalannya pemilu agar berjalan baik dan sesuai aturan sehingga tidak ada kecurangan," ujarnya.