INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih menunggu proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberhentian sementara terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
"Kami menunggu tetap asas praduga tak bersalah, menunggu proses penyidikan di KPK," kata Tjahjo sesuai melakukan rapat dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/2018)
Soal pemberhentian Zumi, kata Tjahjo, Kemendagri juga akan menunggu sampai berkas perkara Zumi dilimpahkan ke pengadilan.
"Yang penting dia bisa membagi waktu harus kooperatif dengan KPK, bisa melaksanakan fungsi tugas pemerintahan sehari-hari," ucap Mendagri.
KPK telah menetapkan Zumi dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018.
Zumi sendiri telah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka terkait kasus itu pada Kamis (15/2/2018).