INDUSTRY.co.id, Jakarta -Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan akan ada lajur khusus untuk angkutan bus di ruas tol Jakarta, Bogor, hingga Cikampek yang akan mulai diberlakukan pada 12 Maret mendatang.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono menyebutkan lajur tersebut berlaku di jam padat saat pagi hari yakni pada pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.
“Lajur khusus ini diberlakukan mulai 12 Maret 2018 dari Jam 06.00 WIB – 09.00 WIB pagi. Jadi pribadi enggak boleh masuk situ, kecuali di atas jam 09.00 WIB,” ucap Bambang di Jakarta, kemarin.
Bambang menjelaskan jalur tersebut dapat juga digunakan untuk angkutan masal lainnya seperti bus pariwisata maupun bus yang mengangkut karyawan.
“Lajur khusus angkutan bus, semua bus masuk, termasuk bus karyawan, Kementerian mana masuk, semua angkutan massal berhak menggunakan lajur itu, mobil kendaraa roda empat enggak boleh masuk,” ungkap Bambang.
Jalur khusus angkutan bus yang dimaksud tersebut terletak di lajur 1 atau tepat disamping bahu jalan tol.
Aturan terkait lajur khusus bus ini diberlakukan untuk mengurangi kepadatan di ruas tol Jakarta-Cikampek dan meningkatkan penggunaan angkutan masal.
“Kenapa lajur itu, ini harapannya orang pindah ke bus, kejaminan waktu dapat terjamin, oleh karena perpindahan kendaraan pribadi diharapkan sangat signifikan,” tutur Bambang