INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka unit usaha syariah perusahaam pembiayaan.

Advertisement

Izin tersebut turun dari OJK pada 15 Februari 2018. Demikian mengutip keterbukaan informasi di BEI, Kamis (15/2/2018).

Kegiatan bisnis BFIN terutama adalah menjalankan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal meliputi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Advertisement

Kegiatan utama BFI Finance adalah menjalankan kegiatan pembiayaan dalam bentuk sewa pembiayaan dan pembiayaan konsumen.

Para pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham BFI Finance Indonesia Tbk adalah Trinugraha Capital & CO SCA (42,81%).

Advertisement