INDUSTRY.co.id, Jakarta - Razman Arif Nasution, selaku kuasa hukum Asphurindo kubu Syam Resfiadi mendesak pihak kepolisian agar segera memanggil dan menahan pihak kubu Magnatis Chaidir terkait dugaan pemalsuan data otentik Asphurindo yang dilakukannya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) per Oktober 2017 sudah ada penetapan dua tersangka oleh pihak Kepolisian, yaitu Asphurindo dibawah pimpinan Magnatis Chaidir dan notarisnya Masdar Lira SH.
“Saya mendesak orang-orang yang melakukan kejahatan ini dikembangkan untuk ditahan dalam upaya memberikan efek jera bagi organisasi-organisasi yang lainnya,” kata Razman dalam konferensi persnya di Muamalat Tower, Selasa 13 Februari 2018.
Dan ini membuktikan bahwa Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) hasil Musyarawah Nasional (Munas) II Asphurindo yang digelar di Hotel Royal Tulip, Bogor pada 9 hingga 11 Januari 2017 tahun lalu merupakan asosiasi yang sah dan konstitusional.
“Kalau ada pihak yang menghalang-halangi, bekerja sama dengan oknum tertentu dengan kepolisian kita akan kejar sampai ke bareskrim dan kita laporkan kepada Kompolnas dan Kapolri,”pungkasnya.
Dirinya juga mengimbau kepada 188 anggota Asphurindo untuk tetap tenang, kami akan menginformasikan dengan lampiran surat kuasa dan surat penentapan tersangka dari Bareskrim Mabes Polri dan akan diberitahukan kepada perbankan dan kepala biro Humas Kementerian Agama.
Terkait proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara, Razman mengatakan bahwa itu proses yang berbeda dan saat masih terus berjalan.
Sementara itu, Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi dalam kesempatan yang sama menyampaikan tentang perkembangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), bahwa prosesnya masih berjalan. Hal itu bertolak belakang, karena pihak Magnatis menyampaikan bahwa keputusan PTUN absolut.
“Mereka menggelar jumpa pers dan menyampaikan bahwa keputusan PTUN absolut, padahal tidak ada satu keputusan dari pengadilan manapun sebelum Mahkamah Agung yang menentukan akhir dari proses hukum atau inkrah,” papar Syam.
Menurut Syam, faktanya mereka berbohong, karena tidak ada kalimat tersebut dalam salinan putusan yang diterimanya. Bahkan, pihaknya disarankan dan diperbolehkan untuk melakukan banding atau kasasi selama 14 hari sejak tanggal dikeluarkan putusan per 8 Februari 2018.