INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, alasan utama mengapa investor asing berminat menanamkan investasi di Indonesia adalah potensi pertumbuhan pasar domestik serta kondisi pasar domestik saat ini.
Selain itu, upah tenaga kerja yang lebih kompetitif serta adanya supply base untuk industri perakitan menjadi salah satu alasan utama investor asing investasi di Indonesia.
Untuk itu, Kemenperin tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk merevisi aturan mengenai fasiitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau tax allowancedalam rangka mengakomodasi industri manufaktur dan mendorong masuknya investasi.
"Targetnya, rumusan revisi aturan ini bisa diselesaikan akhir bulan ini," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (14/2/2018).
Menurut Menperin, terdapat tiga poin utama mengenai revisi aturan tax allowance yang kini tengahdiperjuangkan oleh Kemenperin.
Pertama, Kemenperin ingin agar perusahaan yang sudah berdiri diIndonesia (existing) bisa mendapatkan tax allowance jika mereka melakukan ekspansi usaha.
"Ini jugaakan diberikan tax allowance berdasarkan jumlah tenaga kerja yang terserap atau untuk sektor industripadat karya," terangnya.
Kedua, pemberian tax allowance sebesar 200 persen bagi industri yang mengembangkan pendidikanvokasi.
Dan, poin ketiga adalah pemberian fasilitas tax allowance sebesar 300 persen bagi perusahaanyang aktif dalam kegiatan riset dan pengembangan (Research and Development/R&D).