INDUSTRY.co.id, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) versi Munas II Bogor Syam Resfiadi siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta tertanggal 24 Januari 2018 yang memenangkan gugatan Magnatis Chaidir dalam perkara sengketa kepengurusan Asphurindo.
Kami pengurus yang sah berdasarkan Munas ke-II di Bogor mengikuti saja jalannya mereka tersebut. Laporan pidana polisi masih berlangsung dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) akan kita tetap langsungkan, ujar Syam Resfiadi dalam keterangan pers tertulisnya baru-baru ini.
Menurut Syam, pihak penggugat, Magnatis Chaidir Cs sudah kalap dengan kekuasaan yang hanya sementara, sehingga menghalalkan segala caara. Bila menginginkan (keuasaan) dengan cara yang lebih elegan yaitu Munaslub sesuai AD dan ART, bukan dengan memalsukan tandatangan peserta Munaslub abal-abal, tutur Syam yang saat ini dalam perjalanan pulang dari Famtrip Turkey Amasya bersama anggota Asphurindo lainnya.
Sebelumnya, pada 24 Januari 2018 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah memenangkan gugatan Magnatis Chaidir dalam perkara sengketa kepengurusan Asphurindo. Putusan ini sekaligus memperkuat keabsahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No AHU-0000143.AH.01.08.TAHUN 2017 tentang susunan kepengurusan Asphurindo pimpinan Magnatis Chaidir.
Di sisi lain, Syam Resfiadi juga sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Magnatis Chaidir Cs dalam pelaksanaan Munaslub Asphurindo. Pada Selasa (31/10) lalu, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dari kubu Magnatis (Munaslub, Bali) melalui SP2HP per tanggal 20 Oktober 2017 dengan No: B/3337/X/2017/Ditreskrinum.
Kedua tersangka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta otentik dan pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 264 KUHP.
SP2HP per tanggal 20 Oktober ini merupakan perkembangan proses penyidikan dan penyelidikan dari laporan kepolisian yang disampaikan pihak Munas II Bogor dengan No: LP/1747/IV/2017/PMJ/Ditreskrinum per tanggal 8 April 2017 lalu. Dengan adanya penetapan dua tersangka ini, Tim Kuasa Hukum Asphurindo versi Munas II Bogor, AHN Lawyers, Attorneys and Counselors at Law melalui pernyataan tertulis menegaskan tidak ada sama sekali dualisme kepemimpinan dalam Asphurindo.
Ia juga menegaskan Syam Resfiadi adalah Ketua Umum yang sah dan konstitusional berdasarkan hasil Munas II Asphurindo di Hotel Royal Tulip, Bogor