INDUSTRY.co.id - Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terkait hak angket KPK bertentangan dengan putusan-putusan MK sebelumnya.
"Putusan hari ini bertentangan dengan putusan-putusan MK, empat putusan MK sebelumnya," kata Laode usai menghadiri sidang putusan uji materi UU MD3 di Gedung MK Jakarta, Kamis(8/2/2018)
Laode mengatakan dalam beberapa putusan MK sebelumnya, KPK dinyatakan sebagai lembaga independen dan bukan bagian dari ranah eksekutif.
"Dulu dikatakan KPK bukan bagian dari eksekutif, hari ini MK memutuskan bahwa KPK itu, oleh hakim yang lima dianggap bagian eksekutif, menarik untuk kita lihat inkonsistensi dari MK," ujar Laode.
Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo yang juga turut hadir dalam sidang putusan mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan MK tersebut.
"KPK akan mempelajari implikasinya, kalau yang saya tangkap putusannya ditolak limitatif artinya penanganan perkara mestinya tidak bisa diangket," kata Agus.
Menurut Agus, urusan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tidak bisa diangket.
Amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi menyatakan untuk menolak permohonan uji materi terkait ketentuan hak angket tersebut.
Mahkamah berpendapat bahwa meskipun tergolong lembaga penunjang dan bersifat independen, KPK masih termasuk lembaga eksekutif karena melaksanakan tugas dan wewenang sebagai lembaga eksekutif.
Dengan demikian, DPR mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPK sama seperti KPK yang memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada publik, jelas Hakim Konstitusi yang membacakan pertimbangan Mahkamah.
Namun terdapat empat hakim konstitusi yaitu; Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dari lima hakim konstitusi lainnya.
Putusan ini berlaku untuk tiga permohonan yang ketiganya sama-sama mengajukan uji materi atas Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait dengan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun tiga perkara tersebut terdaftar dengan nomor 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, dan 40/PUU-XV/2017.
Perkara nomor 36 dimohonkan oleh gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang menamai diri mereka Forum Kajian Hukum dan Konsitusi (FKHK).
Sementara itu perkara nomor 37 diajukan oleh Horas A.M. Naiborhu selaku Direktur Eksekutif Lira Institute, dan perkara nomor 40 diajukan oleh sejumlah pegawai KPK