INDUSTRY.co.id - Padang-K etua DPD RI Oesman Sapta Odang mengatakan akan melepaskan jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR karena ingin fokus sebagai Ketua DPD RI.

Advertisement

Di hadapan awak media yang hadir di lokasi HPN 2018 di  Padang, politisi yang akrab disapa OSO itu menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Ketua MPR yang selama ini diembannya.

"Sudah saatnya saya mundur di salah satu pimpinan lembaga tinggi negara ini. Saya akan konsentrasi di DPD saja. MPR akan saya lepas. Walau saya dipilih partai, saya bukan dipilih DPD, saya akan serahkan tugas itu ke yang lain," ujar OSO, Rabu (7/2/2018)

Advertisement

Menurut OSO, dirinya sebenarnya sudah berkali-kali meminta untuk diganti. Sebab, ia harus fokus mengurus DPD yang belum mendapat peran besar meski telah berusia 13 tahun. Sayangnya, permintaan tersebut belum terkabul.

Setelah fokus di DPD, dia akan mengusahakan agar lembaga perwakilan dari daerah di parlemen tersebut bisa lebih berperan dan dirasakan masyarakat.

Advertisement

"Selama 13 tahun berdiri, DPD tidak punya kewenangan jelas. Insya Allah dalam Sidang Paripurna DPR terkait pengesahan revisi Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), DPD akan mendapat kewenangan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Senator asal Kalimantan Barat itu.

OSO yakin, penguatan peran DPD akan berdampak besar terhadap peningkatan kesejahteraan daerah. Pasalnya, para senator memiliki komitmen langsung dengan masyarakat daerah di seluruh Indonesia.

Advertisement

"Kalau negara ini ingin makmur, makmurkan daerah. Tidak mungkin Indonesia makmur tanpa ada kemakmuran dan pemerataan pembangunan di seluruh daerah," tegas dia.

Dalam kesempatan itu, OSO juga mengajak seluruh insan pers berperan aktif dan menggaungkan pembangunan daerah. Ia bersyukur, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menyadari itu dengan mengangkat tema "Upaya Percepatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Desa" dalam satu Dialog Pers di rangkaian peringatan HPN 2018.

"Tema ini cocok dan sejalan dengan tugas konstitusional DPD, yaitu mengawal dan menyalurkan aspirasi daerah. Insya Allah, dalam Undang-Undang MD3 hasil revisi, DPD punya kepastian," tandasnya.