INDUSTRY.co.id - Jambi- Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan belum mengambil sikap untuk melakukan gugatan praperadilan pascaditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp6 miliar.
"Sampai saat ini saya belum menentukan apakah mengajukan gugatan praperadilan atau tidak, karena harus saya kaji dulu secara baik-baik," kata Zola dalam koferensi pers di rumah dinas Gubenur Jambi di Kota Jambi, Sabtu (3/2/2018)
KPK menetapkan Zola sebagai tersangka dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain. "Saya menghormati penetapan tersangka, saya tunduk terhadap proses hukum dengan asas praduga tak bersalah dan dalam waktu dekat kuasa hukum saya akan menyampaikan prosesnya lebih lanjut," katanya.
Selain itu, ia mengatakan hingga saat ini belum mendapat surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status dirinya dari jabatanya sebagai gubernur.
"Sampai saat ini Mendagri belum menonaktifkan jabatan saya, artinya saya masih bertugas menjabat Gubernur Jambi dan melayani masyarakat," katanya menjelaskan.
"Saya ucapakan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan dukungan doa dan dukungan yang saya rasakan pribadi. Dan saya selaku gubernur minta maaf apabila dalam pelayanan kepada masyarakat yang masih kurang," katanya.