INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang dalam pecahan dolar AS dan rupiah saat melakukan penggeledahan di rumah dan vila Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Penyidik menyita dokumen dan uang dalam mata uang dolar AS dan rupiah dari penggeledahan mulai Rabu (31-1-2018) dan Kamis (1-2-2018) dini hari di rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik rumah Gubernur di Tanjung Jabung Jambi, dan saksi di Kota Jambi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018)
Pada hari Jumat, KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi yang juga Plt. Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dengan dugaan penerimaan sekitar Rp6 miliar.
Namun, Basaria belum dapat menjelaskan total jumlah uang yang diperoleh dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut.
"Jumlah uang masih belum bisa disampaikan karena masih dihitung di lapangan karena penyidik masih terus mengembangkan perkara," ungkap Basaria.
Setelah penggeledahan, penyidik KPK langsung memeriksa 13 orang saksi di Polda Jambi pada tanggal 1 s.d. 2 Februari 2018 yang berasal dari unsur pejabat pemerintah provinsi, PNS, dan swasta.
"Untuk kepentingan penyidikan agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik dan tersangka tidak sedang berada di luar negeri, KPK juga sudah mencegah bepergian keluar negeri terhadap tersangka ZZ sejak 25 Januari 2018 untuk 6 bulan ke depan," tambah Basaria.