INDUSTRY.co.id - Jakarta, Masih maraknya kasus kecelakaan dalam proyek konstruksi akhir-akhir ini yang terjadi hampir berturutan sepertinya sudah mengingatkan bahwa aspek keselamatan dan kecelakaan kerja seperti kurang mendapat perhatian dari kontraktor.
Padahal dalam Permen PU No.5/2014 tentang Sistem Manajemen K3 Konstruksi sudah jelas bahwa setiap proyek yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan akan dikenai sanksi dari surat peringatan sampai penghentian pekerjaan.
"Kami harapkan ada solusi segera dari semua akar permasalahan kecelakaan konstruksi yang terjadi akhir-akhir ini agar menjadi perhatian bagi para kontraktor karena apabila izinnya di cabut, secara tidak langsung akan menghambat pembangunan infrastruktur yang sedang digenjot oleh pemerintah," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa di sela-sela Focus Group Discussion yang dihelat di Menara Kadin Indonesia, Jakarta (25/1/2018).
Menurutnya,masalah keselamatan kerja adalah hal yang utama. Sehubungan dengan beberapa kejadian kecelakaan kerja yang terjadi termasuk kejadian kecelakaan di Proyek LRT Kelapa Gading-Rawamangun senin lalu.
Erwin mengungkapkan bahwa keperluan akan tenaga terampil dan berpengalaman untuk memastikan setiap proyek yang digarap berjalan lancar mutlak diperlukan.
"Tahun 2017 baru sekitar 150.000 tenaga ahli yang tersertifikasi di negeri ini (pekerja di semua level, baik perencana, pengawas, maupun pelaksana proyek). Idealnya, jumlah tenaga ahli ini sekitar 500.000-750.000 orang, hal ini akan menjadi tantangan bagi para kontraktor dan asosiasi," terang Erwin.
Seperti diketahui, sejak Agustus 2017 sampai Januari 2018, tercatat telah terjadi lebih dari 10 kasus kecelakaan konstruksi di proyek infrastruktur yang mengakibatkan beberapa pekerja meninggal dan menderita cidera.
Hal tersebut sejalan dengan data BPJS bahwa konstruksi merupakan sektor industri penyumbang terbesar dalam hal angka kecelakaan kerja di Indonesia.