INDUSTRY.co.id - Jakarta, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dituding menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA pada Minggu, (8/1).
Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) pun tak mau asal tuding, mereka memiliki bukti video dimana Habib Rizieq diduga menyebut uang kertas baru yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) berlogo palu arit yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas tersebut bahkan secara terang-terangan merangkai cerita adanya logo PKI dalam uang terbaru dengan menuding sebagai kesalahan pemerintah padahal sikap pemerintah terhadap PKI sudah jelas, PKI merupakan partai terlarang," kata Koordinator JIMAF, M.Herdiyan Saksono Zoulba di Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, mereka menyertakan barang bukti berupa ceramah Habib Rizieq melalui akun YouTube FPI TV dan screen shoot video ceramah Habib Rizieq. Laporan yang dibuat JIMAF sendiri, telah diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017.
Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Apalagi, dalam hal ini BI telah mengklarifikasi soal pernyataan Rizieq itu. Selain itu, banyak kalangan ahli yang ikut memberikan pandangan bahwa ceramah Habib Rizieq yang membahas uang baru diduga berlogo palu-arit tersebut tidak ditelaah secara detail.
Namun atas tuduhan ini, sekalipun Bank Indonesia telah melakukan klarifikasi dan membantah tuduhan Habib Rizieq yang pada pokoknya menegaskan bukan palu arit tapi hologram BI yang sekarang berubah.
"Tidak hanya BI sebagian kalangan ahli perbankan juga membantah pernyataan Rizieq tentang adanya logo palu-arit yang dikait-kaitkan dengan Partai Komunis, karena disimpulkan sepihak dan serampangan melihat gambar tidak utuh," ucapnya.
Maka dari itu, mereka menganggap kalau isi ceramah Habib Rizieq tersebut telah meresahkan masyarakat dan bisa memperkeruh situasi nasional dewasa ini.
"Dengan demikian kami menilai tudingan Rizieq sesuai uraian di atas nyata-nyata meresahkan dan diduga merupakan bentuk penghasutan, fitnah dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa di tengah panasnya isu SARA belakangan ini," tandasnya. (Hry/ in)