INDUSTRY.co.id - Jakarta -Sesuai dengan peraturan Kementerian Perindustrian Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap maianan anak-anak. Dalam peraturan tersebut, pemerintah mendorong untuk diperuntukkan mainan yang sudah SNI penggunaannya terhadap anak dengan usia 14 tahun ke bawah. 

Dengan adanya peraturan tersebut, Badan Standarisasi Nasional (BSN) menetapkan mainan anak berusia di bawah 14 tahun harus wajib memiliki standarisasi. 

Menurut Wahyu Purbowasito selaku Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN mengatakan, "Kalau peraturannya memang seperti yang ada. Jadi, SNI awalnya hanya sukarela, dengan adanya peraturan dari Kementerian Perindustrian yang mengharuskan mainan harus SNI, BSN akan menjadikan SNI itu wajib," kata Wahyu di Gedung I BPPT, Jakarta, Rabu (23/1/2018).

Wahyu menjelaskan, kalau jika sudah menjadi wajib, regulasi teknisnya tercantum. Jadi perlu dipahami dari sisi SNInya ditiap mainan anak-anak. 

"Mengapa diwajibkan, karena anak-anak kan merupakan aset bangsa. Ke depan, yang jadi penopamg bangsa adalah anak, jadi sedapat mungkin dihindarkan dari yang membahyakan, dari segi keamanan, keselamatan dan kesehatan," katanya. 

Beberapa resiko dari penggunaan mainan yang tidak aman, seperti bahaya tertelan dan tersedak. 

"Mungkin yang namanya anak-anak nyoba-nyoba. Nah ini yang menyebabkam bahayanya tergores ataupun tertusuk mainan tersebut," ungkapnya. 

Kita memastikan, sambung Wahyu standar yanh dibuat atau yang dirumuskan digunakan dalam artian yang standar dan lebih banyak melibatkan pihak ketiga. 

"Kita pastikan bahwa ada lembaga untuk cara menilainya, cara mengujinya kita pastikan. Adapun pihak ketiga tersebut dari pemerintaj ataupun swasta," lanjutnya.

Wahyu menambahkan, karena wajin semua mainan anak di bawah 14 tahun haru memiliki SNI. 

"Misalkan mainan yang tidak masuk ke dalam kategori anak tidak wajib SNI. Dan, yang menentukan mainan anak 14 tahun ke bawah itu dari produsennya yang harus mencantumkan informasi. Apakah kategori itu menentukan atau ada aturan dan peruntukkannya batasannya," pungkas Wahyu.