INDUSTRY.co.id - Jakarta- Politisi Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik kebijakan Presiden yang diawal pemerintahan yang secara tegas mengatakan para menterinya tidak boleh menjadi pengurus di partai politik.
Namun saat ini, menurut dia, ada beberapa menteri yang menjadi pengurus partai bahkan sebagai Ketua Umum partai dan berubahnya kebijakan itu menunjukkan tidak adanya satu prosedur tetap yang baku.
Di dalam Kabinet Kerja, terdapat dua orang menteri yang menjadi pengurus partai politik yaitu Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar. Lalu Menteri Sosial Idrus Marham yang juga sebagai Ketua Koordinator Bidang Kelembagaan DPP Partai Golkar.
Fadli Zon juga menilai menteri Kabinet Kerja yang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, tergantung kebijakan Presiden Joko Widodo, apakah masih tidak diperbolehkan atau sudah ada perubahan kebijakan.
"Dulu Presiden Jokowi mengatakan para menteri tidak boleh rangkap jabatan di partai politik, namun kalau sekarang boleh, kita bisa menilai sendiri," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/1/2018)
Dia menilai terkait rangkap jabatan tersebut, harus dilihatnya sebagai hak prerogatif Presiden Jokowi karena para menteri diangkat dan diberhentikan Presiden.
Menurut dia, kemungkinan Presiden memiliki pertimbangan-pertimbangan ketika para menterinya rangkap jabatan sehingga menyerahkan kepada Presiden atas keputusan tersebut.
"Mungkin Presiden memiliki pertimbangan-pertimbangan lain namun saya tidak tahu, dan kita serahkan kepada Presiden," ujarnya.