INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Standardisasi Nasional telah menyepakati tentang ketentuan pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan.

Advertisement

Langkah ini sebagai bentuk respons dari perkembangan yang tengah terjadi agar bisa diterapkan di masyarakat tanpa mengurangi tujuan utama Standar Nasional Indonesia (SNI).

"SNI merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang bertujuan dapat melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam negeri," kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Advertisement

Dalam hasil kesepakatan tersebut, terdapat dua poin ketentuan pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan yaitu pertama, melalui barang bawaan penumpang adalah maksimal lima piecesper orang, dengan menggunakan pesawat udara.

Selanjutnya, kedua, melalui barang kiriman adalah maksimal tiga piecesper pengiriman untuk satu penerima per 30 hari.

Advertisement

"Aturan ini memberi batasan kuantitas sebanyak lima piecesuntuk barang bawaan pribadi melalui pesawat terbang dan tiga piecesuntuk barang kiriman melalui jasa ekspedisi. Konsumen diberikan tenggat waktu 30 hari untuk bisa melakukan impor barang mainan melalui jasa ekspedisi," jelasnya.

Menurut Gati, melalui kebijakan yang berbasis standardisasi, akan dapat dicegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Advertisement

"Selain itu dapat dicegah juga masuknya barang-barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar nasional karena berharga rendah," tegasnya.

Salah satu produk atau barang yang perlu dijamin kualitasnya adalah mainan, karena sebagian besar penggunanya adalah anak-anak. "Tentunya kita tidak ingin anak-anak Indonesia terkena dampak negatif dari mainan yang mengandung zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan," ungkap Gati.

Zat-zat kimia berbahaya tersebut, misalnya timbal (Pb), mercuri (Hg), cadmium (Cd) dan chromim (Cr). Penggunaan bahan berbahaya dalam produk mainan bisa menimbulkan banyak masalah dan dapat menghambat pertumbuhan anak dan penyakit lain seperti kanker serta menimbulkan bahaya tersedak, terjepit, tergores, terjerat, tersetrum bahkan bisa mencederai pendengaran dan penglihatan anak.

"Dengan ditetapkannya produk tersebut wajib menerapkan SNI, maka menjadi keharusan bagi produsen atau industri mainan menerapkan peryaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI)," papar Gati.

Sesuai dengan peraturan yang ada, SPPT-SNI merupakan persyaratan boleh tidaknya suatu produk SNI wajib diperdagangkan ke pasar.