INDUSTRY.co.id - Manado- Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip menyatakan belum menerima surat keputusan Menteri Ddalam Negeri mengenai pemberhentian sementara dirinya.

Advertisement

"Sampai saat ini saya belum melihat dan menerima secara langsung SK pemberhentian sementara dari Mendagri, justru hanya tahu dari sosial media," kata Maria Manalip, di Manado, Jumat (12/1/2018)

Dia mengatakan, akan tetap menjalankan tugas sebagai kepala daerah seperti biasanya sebagai bupati definitif di Talaud, karena memang belum menerima SK tersebut.

Advertisement

Manalip menjelaskan, dia tidak melakukan pelanggaran berat, karena keberangkatannya ke Amerika Serikat tahun laluuntuk memenuhi undangan Kementerian Luar Negeri Paman Sam.

"Ketika berangkat ke Amerika, saya juga menggunakan paspor reguler hijau, tak membawa staf seorangpun, tidak menggunakan uang daerah, keberangkatan saya murni belajar," katanya.

Advertisement

Sebab itu, dia mengatakan, bingung juga dengan beredarnya informasi mengenai pemecatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud, karena merasa tidak melakukan pelanggaran berat.

Manalip juga mengatakan, soal pemecatan itu adalah urusan partai, dan tidak mau berkomentar lebih, dan menyerahkan soal itu ke partai.

Advertisement

Mengenai langkah hukum, dia mengatakan, belum memikirkan apakah akan melakukan gugatan ke PTUN, sebab belum menerima surat resmi dan tetap mengutamakan kondisi dan keamanan daerah dulu.

Karena menurutnya, sekarang Talaud sedang Pilkada, maka hal itu menjadi pertimbangannya, sebab tak mau mengacaukan situasi dan berharap hal itu juga menjadi pertimbangan semua pihak.

Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Mendagri dengan nomor 131.71-17, yang diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan dikirimkan ke Talaud. (Ant)