INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna menganalogikan pembelian helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU dengan pembelian mobil sport asal Itali, Ferrari.
"Saya ingin menjelaskan sekarang kepada teman-teman karena sampai sekarang kan masih ada yang curiga ini kenapa, ini kemana kan mungkin gitu ya. Nah, sekarang saya istilahkannya begini, saya ini pernah datang ke 'showroom', 'showroom' mobil Ferrari," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1/2017)
Hal tersebut dikatakannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh.
"Ini Ferrari buat apa nih? Ini buat jalan-jalan, Pak. Ini Ferrari berapa nih, segini. Tetap, saya menginginkan Ferrari ini bisa dipakai suatu saat untuk balap-balapan," tuturnya.
Menurut dia, mobil Ferrari itu multifungsi sehingga bisa disesuaikan kelengkapannya dengan keinginan pembeli.
"Jadi, fungsinya sampai lima fungsi ya sampai beberapa fungsi yang digunakan sehingga akhirnya orang yang di showroom itu mengatakan. Oh begini, Pak berarti saya nanti pada mesinnya saya akan tambah ini, Pak. Waktu basah, bapak bannya yang ini tetapi waktu kering Bapak juga harus ubah bannya," ucap Agus.
Namun selanjutnya, ia tidak memberikan penjelasan lebih detil terkait kelengkapan dari helikopter angkut AW-101 tersebut.
"Rahasia ya. Jadi, alat pertahanan sistem senjata untuk militer. Pengguna pengelolanya itu pasti prajurit," ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus pun meminta agar kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU itu jangan dibuat gaduh.
"Jadi, saya minta terutama kepada teman-teman. Ini yang penting permasalahan ini jangan sampai dibuat gaduh ya," kata Agus yang diperiksa sekitar dua jam 30 menit itu.
Ia pun tidak memberikan penjelasan secara spesifik soal pemeriksaannya kali ini dan menyerahkannya kepada KPK.
"Segala sesuatu kan ini udah tugas dan tanggung jawabnya KPK. Jadi, saya sudah jelaskan apa yang bisa saya jelaskan di sana," ucap Agus. (Ant)