INDUSTRY.co.id - Jakarta- PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau dikenal dengan Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) selama tahun 2017 telah berhasil menghimpun Dana Perlindungan Pemodal (DPP) hingga mencapai Rp.139,17 miliar atau tumbuh 15,47%.
Ignatius Girendroheru, Direktur Utama Indonesia SIPF, menyatakan bahwa pertumbuhan DPP selama tahun 2017 berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP. Kontribusi Anggota DPP dalam bentuk iuran tahunan pada tahun 2017 mencapai Rp. 13,42 miliar.
"Selebihnya peningkatan nilai DPP berasal dari hasil investasi DPP pada deposito bank milik pemerintah yang mencapai Rp.6,86 miliar. Hingga akhir tahun 2017, Anggota DPP terdiri dari 105 Perantara Pedagang Efek dan 19 bank kustodian," kata dia di Jakarta akhir pekan seperti ditulis, Senin (1/1/2018).
Menurutnya, sebagai lembaga resmi yang mendapatkan ijin dari OJK sebagai penyelenggara DPP, Indonesia SIPF hingga saat ini memberikan jaminan perlindungan terhadap aset investor di pasar modal dengan batas ganti rugi maksimal Rp.100juta per modal atau Rp.50 miliar per kustodian yang telah diberlakukan sejak 2015.
Katanya, pada tahun 2017 ini telah dilakukan berbagai kajian dan upaya dalam meningkatkan batasan tersebut. Salah satunya adalah dengan upaya perbaikan keberlangsungan usaha Indonesia SIPF sehingga dapat menunjang peran dan fungsinya secara optimal.
Ignatius memaparkan bahwa dengan progres upaya perbaikan tesebut serta peningkatan nilai DPP hingga Rp.139,17 miliar sampai akhir 2017.
"Dalam rangka menciptakan lingkungan kegiatan usaha Indonesia SIPF yang lebih segar, modern serta dinamis mengikuti perkembangan global, di tahun 2017 Indonesia SIPF telah mempersiapkan penyegaran wajah Indonesia SIPF yang dimulai pada datangnya tahun 2018," katanya.