INDUSTRY.co.id -Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga ketentuan dalam bentuk POJK yang diharapkan dapat mendukung dan mendorong program Pemerintah terutama di bidang pembangunan infrastruktur di daerah (Obligasi Daerah), keuangan berkelanjutan (Green Bonds), dan percepatan proses bisnis (E-Registration).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso meyakini ketentuan yang terbit ini akan semakin memudahkan Pemda untuk menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada stakeholders sehingga lebih efisien dan transparan.
"POJK Obligasi Daerah bukanlah merupakan regulasi baru, melainkan revisi dari regulasi yang telah ada sebelumnya," kata dia di Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Ia menjelaskan, Sementara POJK Green Bond yang sejalan dengan global standards diperlukan untuk menghubungkan potensi investor, baik domestik maupun internasional, untuk berinvestasi pada environment friendly project di Indonesia.
OJK juga meluncurkan POJK mengenai E-Registration. Penerbitan POJK mengenai E-registration diharapkan dapat menciptakan suatu layanan kepada stakeholder yang lebih efisien dan transparan.
"Hal ini dilakukan dengan cara penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi secara elektronik melalui sistem yang saat ini dikenal dengan nama Sistem Perijinan dan Registrasi Terintegrasi di OJK (SPRINT),"jelas dia.