Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik dan Harga BBM, Periode 1 Januari-31 Maret

Oleh : Herry Barus | Rabu, 27 Desember 2017 - 21:30 WIB

Menteri ESDM Ignasius Jonan (Hariyanto/ INDUSTRY.co.id)
Menteri ESDM Ignasius Jonan (Hariyanto/ INDUSTRY.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak mengubah atau mempertahankan harga listrik maupun harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, Solar, dan Minyak Tanah pada periode 1 Januari sampai 31 Maret 2018.

“Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi sama dengan periode 3 bulan terakhir di tahun ini. Jadi tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik tiap 3 bulan,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan pada konferensi pers, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Dengan ketetapan tersebut, maka besaran tarif rata-rata untuk beberapa pelanggan listrik adalah sebagai berikut:

  1. Rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp415 per kWh.
  2. Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp586 per kWh.
  3. Rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp1.352 per kWh.
  4. pelanggan non subsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp1.467 per kWh.

Sedangkan untuk harga BBM, Menteri ESDM Ignasius Jonan juga menyatakan bahwa harga jual Jenis BBM Tertentu jenis Solar dan minyak tanah, serta Jenis BBM Khusus Penugasan yakni Premium mulai 1 Januari 2018 tidak mengalami perubahan.

“Harga eceran BBM untuk yang Gasoline RON 88 atau yang biasa disebut Premium dan juga Gasoil 48 atau Solar ditetapkan harganya sama atau tidak naik untuk periode 1 Januari sampai 31 Maret 2018,” tegas Jonan.

Dengan demikian, harga jual BBM jenis penugasan yang berlaku pada periode 1 Januari-31 Maret 2018 adalah:

  1. Minyak Tanah – Rp2.500
  2. Minyak Solar – Rp5.150 (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)
  3. Bensin Premium RON 88 – Rp6.450 (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor).

Jona menjelaskan, penetapan tarif listrik dan harga BBM tersebut semata-mata mempertimbangkan daya beli masyarakat. “Penetapan Pemerintah tidak naik ini satu-satunya itu karena mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujarnya.

Untuk tarif listrik dan harga BBM Jenis BBM Tertentu dan Khusus Penugasan pada periode tiga bulan selanjutnya, yakni 1 April-30 Juni 2018, menurut Menteri ESDM, akan ditetapkan kemudian.

“Nanti (periode) selanjutnya kita lihat lagi karena penetapannya setiap 3 bulan,” pungkas Jonan.

Saat menyampaikan konferensi pers itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan didampingi oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Dirut PT PLN Sofyan Basyir, dan Dirut PT Pertamina Ellia Massa Manik.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

CEO Dubai Chambers, Yang Mulia Mohammad Ali Rashed Lootah (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Senin, 06 Mei 2024 - 17:02 WIB

Datangkan 17 Investor, Dubai International Chambers Targetkan Nilai Dagang Capai USD 10 Miliar

Dubai International Chambers, salah satu dari tiga kamar dagang yang beroperasi di bawah payung Dubai Chambers kembali menggelar pertemuan bisnis bilateral antara perusahaan-perusahaan dari…

Gunnebo Produksi Brankas Chubbsafes di Indonesia untuk Pasar Dunia

Senin, 06 Mei 2024 - 16:52 WIB

Gunnebo Produksi Brankas Chubbsafes di Indonesia untuk Pasar Dunia

Gunnebo, sebagai penyedia produk, layanan, dan perangkat lunak keamanan global terkemuka dengan sejarah yang kaya selama lebih dari 260 tahun, memiliki salah satu pabrik brankas di Indonesia.…

Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland, Membawa Kesegaran Baru pada Lini Tesla di Indonesia

Senin, 06 Mei 2024 - 16:43 WIB

Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland, Membawa Kesegaran Baru pada Lini Tesla di Indonesia

Prestige Motorcars menghadirkan New Tesla Model 3 Highland di Showroom barunya yang kini terletak di Distrik Otomotif – PIK 2, Blok DH-11 A5. Kehadiran mobil ini menandai sebuah tonggak penting…

Brand skincare Kharities Beauty milik Rey Utami berhasil masuk dalam skincare kualitas terbaik versi Indonesia Quality Observer.

Senin, 06 Mei 2024 - 15:48 WIB

Ini 5 Skincare Kualitas Terbaik Berdasarkan Hasil Riset Indonesia Quality Observer

Berdasarkan hasil penelitian dan riset Indonesia Quality Observer terhadap produk-produk skincare yang beredar di Indonesia dengan mengacu pada kualitas produk, didapat 5 brand skincare terbaik.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Senin, 06 Mei 2024 - 15:39 WIB

Kemenperin Bongkar Kasus SPK 'Bodong' Senilai Rp80 Miliar di Direktorat IKFH

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berhasil membongkar kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKFH) Tahun Anggaran 2023.