INDUSTRY.co.id - Jakarta, Presiden Joko Widodo memiliki hak prerogatif atau kewenangan penuh dalam memilih para menterinya.
Adapun polemik yang sekarang muncul terkait persoalan rangkap jabatan dalam kabinet kerja, dalam hal ini dialami oleh Airlangga Hartarto yang menjabat sebagai Menteri Perindustrian sekaligus ketua umum Partai Golkar tidaklah perlu dibesar-besarkan.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua DPP Partai Golkar bidang Kemaritiman Anton Sihombing dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (27/12).
Anton Sihombing menilai, Airlangga Hartarto telah berhasil membuat banyak terobosan positif selama memimpin Kementerian Perindustrian.
"Saya kira polemik itu dibesar-besarkan saja. Pemikiran Pak Airlangga masih diperlukan untuk memimpin kementerian itu," katanya.
Dikatakan Anton, bahwa tidak ada aturan resmi yang melarang seseorang rangkap jabatan sebagai menteri dan ketua umum partai.
Selama Presiden Jokowi masih memerlukan Airlangga di kabinet, menurutnya tentu tidak ada yang bisa menghalangi.
"Saya kira tidak ada aturan yang melarang untuk rangkap jabatan. Apalagi, penempatan anggota kabinet itu hak prerogatif Presiden," pungkasnya.