INDUSTRY.co.id, Jakarta -Kementerian Koperasi dan UKM (Deputi Bidang Kelembagaan) bekerja sama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Parepare dan sekitarnya menyelenggarakan pelatihan kepada 214 orang Notaris  sebagai calon Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

Advertisement

Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada para Calon NPAK untuk memahami perkoperasian secara umum khususnya dalam membuat akta pendirian maupun perubahan koperasi.

 "Diharapkan para NPAK nantinya dapat membantu atau memberikan pelayan kepada masyarakat perkoperasian di dalam membuat akta-akta koperasi dengan baik dan benar. Secara umum pengetahuan perkoperasian maupun akta-akta koperasi belum menjadi bagian dalam mata kuliah wajib di program studi magister kenotariatan Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi." ujar Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Meliadi Sembiring, pada pembukaan pelatihan di Parepare Senin (4/12), yang juga dihadiri Ketua Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulsel Rustam Husain, SH. , dan Ketua Pengurus INI Parepare dan sekitarnya Bustan, SH, M.Kn .

Advertisement

Meliadi Sembiring mengatakan, Notaris memiliki peran penting dalam rangka ikut menumbuhkan dan mengembangkan koperasi yang berkualitas setidaknya dari aspek status kelembagaan.  Koperasi yang berkualitas akan dapat mempengaruhi kepercayaan para stake holder koperasi.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa Koperasi membawa misi pada pemerataan dan keadilan ekonomi, yang merupakan tugas utama dari koperasi yang tidak dimiliki oleh lembaga atau badan usaha lain yang umumnya memiliki tugas dan misi  untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dan stabilitas harga maupun stok," katanya.

Advertisement

Pelatihan ini juga sesuai Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 98 tahun 2004 tentang Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk dapat menjadi NPAK disyaratkan agar Notaris yang bersangkutan telah memiliki sertifikat sebagai tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian.

 

Advertisement