INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani menilai Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berdiri pada 1977, telah banyak membantu menyelesaikan sengketa bisnis diantara para pelaku usaha.

"Kami berharap BANI juga terus menyamakan persepsi model hukum dengan yang berlaku di arbitrase internasional," ujar Rosan di Jakarta (29/11/2017).

Harus diakui, kami (Kadin) percaya bahwa BANI tetap menjadi lembaga penyelesaian perkara sengketa bisnis di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali mengatakan dengna banyaknya perkara yang ditangani BANI, menunjukkan kepercayaan dan tanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa bisnis.

"Banyak kritik dari luar bahwa arbitrase kita tidak bersahabat dengan internasional. Khususnya soal pembatalan putusan yang dapat menimbulkan kebingungan," katanya

Sementara itu, BANI berharap segera mengadopsi model hukum yang diterapkan United Nasion Commission Internatioan Trade Law, seiring besarnya investasi yang masuk ke Tanah Air serta keikutsertaan Indonesia dalam kerja sama perdagangan antarnegara.

Ketua BANI, Hussyen Umar mengatakan pihaknya akan banyak mengikuti apa yang badan arbitrase internasional lakukan, seperti harmonisasi model hukum Uncitral.

"Saya kira dulu karena kita belum lihat urgensinya, padahal sudah terbukti bahwa pelaku usaha memilih arbitrase di negara lain," tuturnya.