INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa pihak Setya Novanto telah mengajukan sembilan saksi dan lima ahli yang meringankan dalam penyidikan kasus KTP elektronik.

"Pihak Setya Novanto mengajukan sembilan saksi dan lima ahli yang meringankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/11/2017)

Adapun saksi-saksi yang diajukan antara lain pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso, Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Plt Sekjen Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan politisi Partai Golkar sekaligus Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

Selanjutnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman, Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melky Laka Lena, politisi Partai Golkar Anwar Puegeno, Bendahara Umum Partai Golkar Robert Kardinal dan politisi Partai Golkar Erwin Siregar.

Dua saksi telah pernah diperiksa KPK dalam kasus KTP-e, yaitu Agun Gunandjar Sudarsa dan Rudi Alfonso.

Kemudian ahli yang diajukan pihak Novanto, yaitu ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, pakar hukum tata negara Margarito Kamis serta dua ahli hukum lainnya, Samsul Bakri dan Supandji.

Untuk saksi yang hadir pada Senin (27/11), yaitu Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin dan Margarito Kamis.

Sementara, Idrus Marham dan Melky Laka Lena belum memenuhi panggilan KPK pada Senin (27/11).

"Untuk Idrus, staf datang ke KPK mengantarkan surat, tidak bisa datang dan minta penjadwalan ulang. Sementara Melky mengirimkan surat ke KPK tidak bisa datang karena ada tugas partai di luar kota,' kata Febri.