Sektor Industri Harus Patuhi Aturan Atasi Polusi Udara
Oleh : Ridwan | Kamis, 23 November 2017 - 12:56 WIB
Ilustrasi Pabrik Semen.
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Industri dari beragam sektor yang berada di berbagai daerah harus benar-benar mematuhi aturan dalam mengatasi polusi udara sebagian disebabkan oleh aktivitas yang dilakukan oleh kalangan industri.
"Kasus kebakaran hutan bisa menjadi contoh bagaimana pencemaran udara yang berdampak luas dan panjang, dengan beberapa parameter pencemar beracun, bisa lolosi dari jerat hukum," kata Pengkampanye Urban dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dwi Sawung, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (22/11/2017)
Menurut dia, sangat penting untuk menambah berbagai parameter polutan udara yang beracun dan berbahaya dalam regulasi pemerintah yang terkait dengan itu.
Koalisi "Gerak Bersihkan Udara" yang terdiri dari Greenpeace Indonesia, Walhi, Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyerahkan dokumen saran dan tanggapan terkait rancangan Peraturan Pemerintah Pengelolaan Kualitas Udara kepada Direktur Pengendalian Pencemaran Udara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Rencana KLHK itu adalah untuk merevisi PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang mencakup kerangka hukum utama pengelolaan kualitas udara di Indonesia serta baku mutu udara yang telah terkatung-katung prosesnya selama tujuh tahun.
Revisi PP No. 41 Tahun 1999 ini dimandatkan sejak tahun 2009 dalam UU No. 32 Tahun 2009 dengan batasan waktu satu tahun.
Sementara itu, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran Lingkungan ICEL Margaretha Quina menggarisbawahi penting melakukan pengaturan dalam batang tubuh RPP Pengendalian Kualitas Udara mengenai pertimbangan dalam menetapkan baku mutu udara ambien serta mekanismenya.
"KLHK perlu mempersiapkan mekanisme yang jelas untuk memastikan akuntabilitas dalam proses penetapan standar. Misalnya bagaimana baku mutu ditentukan berdasarkan studi termutakhir. Siapa yang harus dilibatkan. Bagaimana warga memberikan masukan," ujarnya lagi.
Sedangkan penelitian KPBB menunjukkan bahwa masyarakat terutama mereka yang tinggal seperti di kawasan dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang sangat tinggi, serta kawasan dengan industrialisasi yang masif dan intensif rentan terpapar polusi udara.
Jumlah penyakit ginjal kronis global (CKD) yang disebabkan oleh polusi udara telah mencapai lebih dari 10 juta setiap tahun, demikian hasil satu studi baru oleh American Society of Nephrology. Hasil dari studi tersebut menunjukkan beban sangat beragam berdasarkan geografi, dan nilai yang lebih tinggi terlihat di Amerika Tengah serta Asia Selatan.
Sebelumnya, Greenpeace menilai rencana pemerintah membatasi kendaraan bermotor untuk mengatasi masalah polusi udara pada Asian Games 2018 sebagai langkah yang tidak cukup untuk membuat udara Jakarta kembali sehat dalam seketika.
"Permasalahan polusi udara tidak bisa diselesaikan hanya dengan membatasi kendaraan bermotor. Pemerintah harus melihat sektor mana penyumbang polusi terbesar dan membereskan sektor tersebut," kata Jurukampanye Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, 29 persen sumber pencemaran udara karbon dioksida (C02) berasal dari sektor industri, sehingga yang pertama harus dilakukan pemerintah adalah memperkuat standar kualitas udara Indonesia dan memastikan industri mematuhi ambang batas tersebut, ujarnya pula.
Komentar Berita