INDUSTRY.co.id, Karawang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan sejumlah perusahaan di daerah tersebut akan menangguhkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 karena dinilai terlalu besar kenaikannya.

"Ada sejumlah perusahaan yang telah melapor akan menangguhkan UMK 2017," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Jumat (30/12/2016).

Dari laporan itu sudah ada 15 perusahaan yang sudah berkeinginan menangguhkan UMK Karawang. Itu dilakukan karena kenaikan UMK Karawang pada tahun depan cukup signifikan.

Ia memperkirakan, perusahaan yang menangguhkan UMK 2017 akan terus bertambah. Perkiraan tersebut disampaikan karena pada tahun ini atau pada 2016 cukup banyak perusahaan yang menangguhkan UMK.

Pada 2016 tercatat 38 perusahaan mengajukan penangguhan UMK Karawang. Dari 38 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tersebut, hanya satu perusahaan yang pengajuan penangguhannya ditolak.

Sementara itu, kenaikan UMK Kelompok Usaha 1 di bidang Tekstil, Sandang dan Kulit pada 2017 mengalami kenaikan 8,5 persen atau menjadi Rp3.616.017.

Untuk kenaikan UMK Kelompok Usaha 2 bidang plastik dan karet mencapai 9 persen atau mencapai Rp3.949.887. Kemudian UMK Kelompok Usaha 3 di bidang rokok, tembakau, makanan dan minuman kenaikannya mencapai 9,5 persen atau Rp4.151.145.

"Kenaikan terbesar berada di Upah Minimum Kelompok Usaha 4 (otomotif, logam, elektroktik, dan kimia) mengalami kenaikan hingga 10,5 persen atau menjadi Rp4.207.536," katanya.

Selain penangguhan UMK, dampak dari kenaikan UMK pada tahun depan ialah adanya perusahaan yang mengundurkan dari berinvestasi di Karawang.

"Itu memang kekhawatiran kami, kenaikan UMK akan mengakibatkan perusahaan hengkang," kata dia. (iaf/ant)