INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan denda kepada wajib pajak baik perorangan maupun badan yang tak mengikuti program tax amnesty hingga periode akhir yang ditentukan yaitu Maret 2017.
Denda atau sanksi tersebut jauh lebih berat dibanding uang tebusan dalam tax amnesty.
Wajib pajak akan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal ditambah sanksi 2 persen per bulan jika tak melakukan pelaporan harta dalam jangka waktu 3 tahun sejak pengampunan pajak mulai berlaku.
"Jika program tax amnesty selesai dan Dirjen Pajak menemukan harta wajib pajak yang diperoleh antara 1 Januari 1985 sampai Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan"kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui siaran persnya.
Pemberlakuan denda atau sanksi tersebut dipicu karena minimnya tingkat kepatuhan jajaran pejabat Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara nasional dalam melakukan pelaporan harta.
Dari 113 wajib pajak dengan jabatan direksi BPD hanya 23 persen atau 26 wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak. Dari mereka terkumpul uang tebusan pajak sebesar Rp 8,6 miliar. Di jajaran Komisaris, dari 94 wajib pajak hanya 23 yang sudah mengikuti tax amnesty atau 24 persen. Uang tebusan terkumpul Rp 1,3 miliar saja.
"Akan saya kejar mereka yang belum melaporkan dan mengikuti tax amnesty. Saya punya data jumlah kekayaan mereka" tandas Menteri Keuangan.(iaf)