INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintrah telah resmi menaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2018 mendatang. kenaikan cukai tersebut dipastikan akan mempengaruhi industri.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, Kemenperin akan terus mendorong pengusaha menerapkan otomatisasi dalam proses produksinya, agar industrinya tetap tumbuh.
"Hanya dengan melakukan otomatisasi, industri dapat bertahan di tengah gempuran kenaikan cukai," ujar Airlangga di Jakarta (24/10/2017).
Airlangga memandang, kenaikan cukai rokok selalu memiliki dua sisi. Dari sisi penerimaan, cukai yang tinggi dipandang positif untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, di sisi lain, kenaikan cukai akan menghambat industri rokok untuk tumbuh.
"Lesunya industri pada akhirnya juga akan berdampak pada berkurangnya pendapatan petani tembakau," tambahnya.
Karena itu, Airlangga memandang, solusi yang dapat ditempuh oleh industri menyusul kenaikan cukai tersebut yakni dengan melakukan otomatisasi. Dengan otomatisasi, biaya produksi dapat ditekan sehingga menjadi lebih efisien. "Jadi cenderung pilihannya kalau cukai dinaikkan maka otomatisasi akan meningkat." terang Airlangga.
Sementara, untuk petani, Airlangga memandang perlu ada pembinaan agar mereka bisa mendapatkan nilai lebih dari setiap tembakau yang dipanen.