INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah mengatakan tidak sulit untuk KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, meskipun putusan peradilan sudah mengabulkan permohonan Setya Novanto.
"Mudah bagi KPK untuk kembali menetapkan status Setya Novanto sebagai tersangka, karena KPK memiliki banyak alat bukti yang sudah dikumpulkan apalagi KPK berencana untuk bekerjasama dengan FBI (Federal Bureau of Investigation)," kata Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat (6/10/2017)
Abdullah mengatakan hal tersebut ketika memberikan tanggapan MA atas polemik putusan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto setelah dirinya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik.
Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, dikatakan Abdullah tidak akan menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan kembali menjadi tersangka.
"Apalagi kalau ada dua alat bukti baru yang sah, yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," kata Abdullah kepada awak media.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
"Sekarang semua tergantung kepada KPK dan kita hanya perlu menyerahkan saja kepada KPK karena mereka tentu sudah punya perhitungan sendiri," kata Abdullah.