INDUSTRY.co.id, Jakarta - ​ Pelaku usaha e-commerce bakal dikenai pajak. Aturan pengenaan pajak itu sudah dikantongi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Advertisement

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, aturan pajak yang berlaku untuk pelaku digital ekonomi ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK). "Ini (PMK) belum di tandatangani, sudah disiapkan," kata Ken belum lama ini.

PMK terkait dengan e-commerce, kata Ken, juga menjadi salah satu upaya Ditjen Pajak mengejar 40% kurangnya penerimaan pajak di 2017.

Advertisement

"Strateginya kita ada PMK baru dalam e-commerce, ya ada, tapi pajaknya ini enggak 10% seperti PPN ini, enggak," tambah dia.

Salah satu yang akan tertera dalam aturan tersebut adalah skema pengenaan pajak. Di mana, kata Ken, pajak akan ditagih pada market place alias toko online.

Advertisement

"Yang dikenakannya ini nanti perusahaan yang ini, perusahaan yang ditunjuk sebagai pemotong, sebagai Tokopedia, Lazada, ini yang motong mereka, terus kalau lari ke luar negeri ya tidak mungkin, dia mau lari ke luar negeri nanti di sana juga dikenai juga, kan sudah ada AEoI, (pertukaran informasi data keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information," tukas dia

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak secara kumulatif dari Januari hingga Agustus baru mencapai Rp 686 triliun atau 53,5% dari target APBN-P 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun. Pencapaian tersebut lebih tinggi dari periode sama tahun lalu yang mencapai 46% dari target.

Advertisement

Penerimaan pajak tersebut terdiri dari PPh non minyak dan gas Rp 378 triliun; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 267 triliun; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 1,2 triliun; pajak lainnya Rp 4,3 triliun; serta PPh migas sebesar Rp 35 triliun.