INDUSTRY.co.id - Jakarta- Satuan Tugas Waspada Investasi memerintahkan pengurus Talk Fusion segera menghentikan kegiatan penjualan produk di Indonesia karena tidak memiliki izin usaha.

"Talk Fusion juga diminta agar tidak melakukan perekrutan anggota baru sampai dengan izin usaha diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan resminya, Kamis (5/10/2017)  diterima di Jakarta.

Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Talk Fusion masih melakukan kegiatan usaha. Padahal, Talk Fusion telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi sejak Februari 2017.

Kegiatan Talk Fusion ini, kata Tongam, dilakukan tanpa izin, sehingga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi telah melakukan berbagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan Talk Fusion. Masyarakat diminta memahami bahwa Talk Fusion belum memiliki izin kegiatan usaha di Indonesia.

Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.