INDUSTRY.co.id - Jakarta- KPK akan membuat surat permintaan cegah terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM..

"Pada waktu itu, surat pencekalan karena yang bersangkutan menjadi saksi dan akan diperpanjang sekiranya akan habis," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (2/10/2017)

Permintaan pencegahan Setya Novanto untuk bepergian keluar Indonesia itu diajukan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 10 April 2017 dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi proyek KTP-Elektronik. Proses cegah itu akan berakhir pada 10 Oktober 2017.

"Beliau akan jadi saksi untuk para tersangka (yang jumlahnya cukup banyak), yang terakhir Dirut PT Quadra," tambah Agus.

KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus KTP-E, yang terbaru adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang diumumkan pada 27 September 2017. (Ant)